Saturday, 22 October 2016
Pantai Probo Caringin Pantai Gorengan
Khayalan Sebuah Website Tampilan 3D
#Taufik Hidayat
Tuesday, 18 October 2016
Pungutan Liar Menjadi Penyakit Menahun Di Petugas Pelayanan Masyarakat
Wednesday, 12 October 2016
Penderita Kanker Di Kepala Bernama Adi Dafa Bocah 5 Tahun, Pemerintah Lambat Menanggapi.
Pandeglang - Sunguh malang bocah laki-laki berusia 5 tahun bernama Adi Dafa anak dari pasangan Iim Muhanah dan Cepi Siwanto yang menderita kanker di kepal yang beralamat di Kampung. Kadu Hapa, RT 02 / RW 01, Desa. Babakanlor, Kecamatan. Cikedal, Kabupaten. Pandeglang-Banten.
#Taufik HIdayat
Thursday, 6 October 2016
Warga Berebut Ikan Di Danau Situ Cikedal
Babakanlor-Pandeglang, Penyurutan air situ cikedal membawa berkah kepada warga sekitar, piuh ratusan warga terlihat memenuhi situ/danau yang semakin surut demi mendapatkan ikan sebanyak mungkin.."Ini baru yang namanya pesta rakyat,jarang banget ada lurah di desa ini yg buat pesta sebesar ini GERATIS lagi,,iya GERATIS ,,kami sehari bisa mendapatkan ikan 5 Kg sampai 10 Kg," ujar seorang warga..Adapun tujuan dari penyurutan air situ cikedal ini bukan untuk menguras semua ikan yang ada,akan tetapi bakalan ada perenopasian DAM pembuangan air yang sudah mengarat sejak 35 tahun yg lalu belum pernah di renovasi.Menurut sesepuh situ sikedal ikan yang di dapat warga adlah hanya ikan-ikan kecil."Tentu ini juga aneh, ikan yg di dapat warga hanya ikan yg berukuran 1-2 kilo prikan,,sebelum situ ini di surutkan ikan mas malahan ada yang 15-20 kilo perikan,,tapi ini kemana ikan ikan besar itu,yang ada dan di dapat hanya ikan patin dengan ukuran 30 kg saja yg di dapat, itu hanya ikan patin..terus jenis ikan lainnya yg besar kemana..? " (Ujar warga bernama kardi".Keberadaan ikan-ikan besar di situ cikedal yg tidak terlihat apa lagi di daptkn ini sangat menjadi misteri yg tak masuk akal...?#Aneh_Bukan
(TauHid)
Sunday, 13 March 2016
KISAH MUDENG PERJALANAN DI MASA KULIAH
Sunday, 24 January 2016
90% Pejabat Banten Diduga Tersangkut Kasus Korupsi
Liputan6.com, Serang - Para pejabat di Provinsi Banten yang baru saja dirotasi ternyata sedang menyandang status tersangka dalam berbagai macam kasus korupsi. Hal ini terungkap ketika Masyarakat Transparansi Anggaran (Mata) Banten melaporkan temuannya kepada Komisi I DPRD Banten.
"Ini (rotasi) merupakan langkah positif bagi reformasi birokrasi di Banten. Tapi ada celah, karena ada pejabat yang berstatus tersangka tetap mandapat posisi atau jabatan," kata Direktur Eksekutif Mata Oman Abdurrahman di ruang Komisi I DPRD Banten, Serang, Banten, Kamis (12/6/2014).
Oman beralasan, jika dalihnya berdasarkan surat Kementerian Dalam Negeri yang memutuskan pejabat Pemprov Banten tidak bisa di- nonjob-
kan, maka harus dilihat peraturan yang lebih tinggi, yaitu undang-undang.
"Menurut kami, 90 persen SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah) di Banten terlibat korupsi," lanjut Oman.
Karena itu dia meminta Pelaksana Tugas Gubernur Banten Rano Karno agar mengambil tindakan yang berani membersihkan Banten dari korupsi di tingkat eksekutif dan legislatif.
"Akan kita bahas dalam rapat komisi mengenai langkah-langkah yang akan kita ambil terkait nama-nama yang sudah diadukan. Tentunya akan kita amati dan kita teliti lebih jauh. Kita juga akan memastikan Kapolda dan Kejati Banten terkait kepastian hukum tersebut," kata Ketua Komisi I DPRD Banten Agus R Wisas usai menerima aduan Mata di ruangannya.
Agus meminta kepada Mata untuk menunggu dalam kurun waktu 2 sampai 3 minggu untuk memperoleh hasil penelitian Komisi I DPRD Banten. Dia pun berjanji akan segera berkoordinasi dengan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dan Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat).
"UU di negara kita tidak melarang pejabat untuk nonaktif sebelum ditetapkan sebagai terdakwa. Tapi ini terkait etika kepatutan dan moral. Ini juga kita tidak tahu, apakah karena ketidaktahuan Plt Gubernur atau karena keterbatasan dengan surat Kemendagri," lanjut Agus.
Agus pun akan segera mengkroscek kasus hukum para pejabat yang sudah berstatus tersangka. "Hasilnya akan kita sampaikan kepada Plt Gubernur Banten," tutup Agus.
Rotasi
Sebelumnya, Rano Karno melakukan rotasi jabatan di tubuh Pemprov Banten untuk penyegaran. Pejabat yang dirotasi terdapat di eselon 2, 3 dan 4 yang berjumlah 268 orang.
Berikut nama sebagian pejabat Pemprov Banten yang menjadi tersangka korupsi:
Zaenal Muttaqin, Staf Ahli Gubernur, status tersangka dalam kasus penyelewengan dana hibah dan bantuan sosial tahun anggaran 2011 senilai Rp 4,150 miliar dan tahun anggaran 2012 senilai Rp 3,5 miliar kasusnya dalam penanganan Kejati Banten tahap penyidikan.
Iing Suwagi, Kepala Dinas Sumber Daya Air dan Permukiman (SDAP), status tersangka dalam kasus dugaan korupsi sarana dan prasarana pengamanan pantai normalisasi muara pantai Karangantu di Desa Banten, Kecamatan Kasemen, Kota Serang senilai Rp 4,8 miliar dan masuk dalam tahap penyidikan Polda Banten.
Komari, Kepala Satpol PP, status tersangka dalam kasus sengketa keterbukaan informasi publik antara Muhamad HS dan Pemprov Banten ditangani oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (ditreskrimsus) Polda Banten, kini kasusnya mandek pada tahap penyidikan.
Mahyudin, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Banten, berstatus tersangka dugaan korupsi bantuan 8 unit kapal perikanan di DKP Banten senilai Rp 12 miliar tahun anggaran 2011 kemudian ditetapkan tersangka tahun 2013. Ditangani Kejaksaan Agung setelah sebelumnya disidik Kejati Banten.
Ade Burhanudin, Kepala Bidang Bina Usaha DKP Provinsi Banten, status tersangka dalam kasus dugaan korupsi bantuan 8 unit kapal perikanan di DKP Provinsi Banten senilai Rp 12 miliar tahun anggaran 2011, kasusnya sudah masuk dalam tahap penyidikan dan sudah dilakukan pemanggilan puluhan saksi untuk dimintai keterangan.
Wahyu H, pejabat eselon IV di Sekretariat DPRD Banten, status tersangka dugaan penyelewengan dana hibah dan bantuan sosial tahun anggaran 2011 senilai Rp 4,150 miliar dan tahun anggaran 2012 Rp 3,5 miliar kini sedang ditangani Kejati Banten.
Yudi MS, Kepala Bagian Sumber Daya Aparatur pada Biro Organisasi Pemprov Banten, status tersangka pada dugaan kasus penyelewengan dana hibah dan bantuan sosial tahun anggaran 2011 senilai Rp 4,150 miliar dan tahun anggaran 2012 Rp 3,5 miliar sedang ditangani Kejati Banten. (Sss)
3 Provinsi Paling Disorot KPK karena Kasus Korupsi
Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mengkaji upaya pencegahan korupsi di sejumlah daerah. Tiga provinsi akan menjadi prioritas, yakni Riau, Sumatera Utara, dan Banten.
Melalui deputi pencegahan, KPK akan memberikan bimbingan khusus kepada sejumlah pegawai dan jajaran pemerintahan di 3 provinsi tersebut agar perkara korupsi tidak terjadi lagi di sana.
"Akan berdosa sekali kalau di Riau, kita menindak tetapi perbaikan tidak kita lakukan dengan baik. Sumut, Banten ke depan kita juga bersamaan lakukan (perbaikan)," ujar Ketua KPK Agus Rahardjo di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (12/1/2016).
Tiga wilayah yang disebut Ketua KPK itu memang pernah berurusan dengan perkara korupsi yang menjerat kepala daerahnya. Kasus korupsi di Sumatera Utara terungkap saat era Gubernur Syamsul Arifin.
Syamsul terlibat korupsi dana APBD Kabupaten Langkat 2000-2007 senilai Rp 98,7 miliar. Pada 2015, giliran Gubernur Gatot Pujo Nugroho terlibat suap penanganan perkara di Kejaksaan Tinggi Sumut.
Begitu pula dengan daerah Riau. Secara beruntun, gubernur di wilayah itu dicokok KPK karena terlibat perkara korupsi. Pertama, Rusli Zainal yang ditangkap karena menerima uang suap untuk meloloskan Perda Nomor 6 Tahun 2010 tentang PON Riau.
Tak lama berselang, pengganti Rusli, Annas Maamun terseret kasus suap terkait sejumlah suap pengajuan revisi alih fungsi hutan Riau pada 2014.
Sementara di Banten, Gubernur Ratu Atut Chosiyah juga bernasib sama. Ia awalnya terseret kasus suap Pilkada Lebak bersama adiknya Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan.
Setelah dikembangkan, KPK kemudian menemukan bukti lain yang mengarah ke kasus korupsi alat kesehatan di Pemprov Banten.
Deputi Pencegahan KPK Pahala Nainggolan menjelaskan, lembaganya juga akan mengadakan kegiatan terpadu pencegahan dan penindakan di 3 wilayah selain Riau, Sumut, dan Banten.
Ketiga daerah itu adalah Aceh, Papua, dan Papua Barat. Pencegahan difokuskan pada dana otonomi khusus yang diberikan negara kepada ketiga daerah itu.
Pahala menyatakan, dalam waktu dekat KPK akan mengundang sekretaris daerah dari 6 provinsi ini untuk mendengar masalah yang dihadapi jajaran pemerintah provinsi, hingga kerap tersandung KPK.
Dalam menangani 6 wilayah ini, KPK juga menggandeng lembaga lain seperti BPK, BPKP, dan Kementerian Keuangan.
"Lalu, pengadaan barang dan jasa. Apakah ini mereka sudah ada elektronik (online), kalau ada (online) kok masih tembus juga. Soal perizinan, akan dibuat jadi pelayanan satu pintu, dan izin-izin sumber daya alam atau konsesi sumber daya alam," Pahala menerangkan.*